DPSHP Pemilu 2019 Kab Klungkung Capai 159.999 Pemilih
Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Minggu (22/7/2018). Rapat yang digelar di Kantor KPU Klungkung, menetapkan DPSHP sebesar 159.999 pemilih, terdiri dari 79.065 pemilih laki-laki dan 80.934 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada menjelaskan bahwa DPSHP yang ditetapkan tersebut berasal dari empat kecamatan dengan DPTb 1.573. Keempat kecamatan itu antara lain Kecamatan Klungkung 46.672 pemilih (jumlah TPS 182), Kecamatan Dawan 32.152 pemilih (jumlah TPS 118), Kecamatan Nusa Penida 46.025 pemilih (jumlah TPS 190) serta Kecamatan Banjarangkan 35.195 pemilih (jumlah TPS 129).
Kariada dalam kesempatan itu juga berharap agar masyarakat dan partai politik di Klungkung untuk mencermati daftar pemilih ini, terutama jika menemukan ada pihak yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar. “Maka segera menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa- desa atau bisa ke KPU Kabupaten Klungkung langsung di Jalan Gajah Mada 49 Semarapura,” tuturnya.
Kariada juga berharap kerjasama yang baik dari partai politik, masyarakat dan instansi terkait guna mendukung Pemilu 2019 bisa sukses seperti Pilkada serentak 2018 dan bahkan partisipasi bisa meningkat. Rapat pleno diakhiri dengan pembacaan hasil Penetapan DPSHP dan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Klungkung Nomor : 1058/PL.03.1-BA/5105/Kab/VII/2018 beserta lampiran. (putras/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,623 kali